Koba, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat sepanjang Tahun 2024 sudah menuntaskan 66 kasus tindak pidana umum.
"Ada 103 kasus yang kita tangani, tercatat 66 kasus sudah dituntaskan atau sebesar 64,7 persen dari total kasus yang ada," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha di Koba, Sabtu.
Sedangkan kasus kekayaan negara seperti penambangan ilegal, pembalakan hutan, BBM ilegal, pangan dan ITE tercatat sebanyak 24 kasus dan berhasil dituntaskan sebanyak 23 kasus.
"Pada 2024 terjadi penurunan kasus bila di bandingkan pada 2023. Pada 2023 terdapat sebanyak 109 kasus dan penyelesaiannya 80 kasus atau 73,39 persen dan kasus kekayaan negara 13 kasus yang semuanya sudah tuntas," ujarnya.
Polres Bangka Tengah sepanjang 2024 juga sudah menangani sebanyak 14 kasus restoratif justice (RJ). Kemudian kejahatan atau penyalahgunaan narkoba terdapat 25 kasus, dimana tiga kasus merupakan laporan polisi (LP) yang tertunggak pada 2023.
"Sebanyak 25 kasus narkoba berhasil kita selesaikan semua dengan barang bukti 221,87 gram sabu, ganja 287,0 gram, 255 butir pil tramadol dan 30 tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan, terjadi penuranan kasus narkoba jika dibandingkan pada 2023 sebanyak 29 kasus dan tersangkanya sebanyak 30 orang laki-laki serta 1 orang perempuan.
Selain menyelesaikan perkara kriminal umum dan narkoba, pihaknya juga telah menyelesaikan pelanggaran internal yang melibatkan anggota Polres Bangka Tengah.
"Tahun ini pelanggaran yang dilakukan anggota baik itu disiplin ataupun kode etik ada lima perkara, empat diantara pelanggaran kode etik dan satu tindakan disiplin. Tahun ini terjadi penurunan kasus bila dibandingkan pada 2023, dimana Propam menangani 11 pelanggaran disiplin dan tujuh pelanggaran kode etik kepolisian," jelasnya.