"Mengharuskan para peminatnya yang ingin bergabung ke dalam grup Telegram @mn untuk melakukan pembayaran sejumlah uang Rp10 ribu sampai dengan Rp15 ribu untuk masa berlangganan selama tiga bulan, " kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Roberto G.M Pasaribu saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Roberto menjelaskan setelah para peminat menyelesaikan pembayaran, maka pelaku memberikan akses masuk ke dalam grup Telegram lain.
"Memberikan akses para peminat untuk masuk ke dalam grup Telegram lain yang berisikan dokumen dan atau informasi elektronik berupa video dan foto yang mengandung muatan pornografi atau pornografi anak, " katanya.
Roberto menyebutkan motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan yang dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, namun keuntungannya masih dalam perhitungan.
Dia juga menyebutkan dari tangan pelaku pihaknya mengamankan ratusan konten pornografi di sejumlah gawai pelaku.
"Akun terabox milik tersangka, lxxxxx@gmail.com, terdapat 620 konten video porno di antaranya 72 konten video pornografi anak-anak, Laptop terdapat 150 konten video pornografi anak dan 467 konten gambar pornografi anak, " ucap Roberto.
Namun, menurut Roberto ini masih hasil penyelidikan awal dan jika ada pengembangan berikutnya akan disampaikan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, tersangka juga dikenakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Dengan denda maksimal Rp6 miliar dan penjara maksimal 12 tahun, " kata Roberto.
Polisi sebelumnya mengungkap kasus jual beli konten video pornografi melalui aplikasi Telegram.
"Kami menangkap seorang laki-laki berinisial RYS (29) yang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1).
Petugas menangkap RYS pada Selasa (7/1) di Jalan Gunung Bromo Raya A 267, Rt/Rw 005/012, Bekasi Barat, Bekasi Kota, Jawa Barat.