Pangkalpinang (ANTARA) - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menginstruksikan seluruh agen dan pangkalan LPG tiga kilogram se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk menyalurkan atau menjual LPG bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah itu.
"Kami tidak segan memberikan sanksi terhadap agen dan pangkalan yang terbukti menjual LPG bersubsidi tidak sesuai aturan," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan pers diterima LKBN ANTARA Babel di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/850.q/IV/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kilogram di Kepulauan Babel pada kisaran harga Rp19.000 hingga 25.000 per tabung.
"HET LPG bersubsidi di Kepulauan Babel ini menyesuaikan radius penyaluran LPG 3 kilogram dari station ke pangkalan, sub penyalur di wilayah kabupaten dan kota," katanya.
Ia memastikan memastikan stok dan penyaluran LPG 3 kilogram melalui agen dan pangkalan di Provinsi Kepulauan Babel tetap berjalan lancar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan bahwa stok LPG dalam rantai distribusi pertamina sampai dengan Pangkalan Resmi LPG 3 kilogram dalam keadaan aman," ujarnya.
Ia juga menjamin bahwa LPG 3 kilogram selalu tersedia di pangkalan resmi dengan harga sesuai ketetapan pemerintah, sehingga masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi hanya di pangkalan resmi Pertamina, bukan di pengecer agar mendapatkan harga sesuai HET dan kualitas produk yang terjamin.
“Pembelian LPG tabung 3 kilogram ini hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. Pengguna LPG berssubsidi ini dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi,” katanya.