Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 285 lokasi kampanye terbuka, untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan visi misi selama masa kampanye Pilkada 2017.
"Kami berharapan pasangan calon dan tim pemenangan untuk berkampanye di tempat-tempat yang telah ditetapkan," kata Ketua KPU Kepulauan Babel, Fahrurrozi di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menjelaskan penetapan lokasi kampanye terbuka ini berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Kepulauan Babel Nomor 55/Kpts/KPU-Prov-009/Tahun 2016 tentang Jadwal Kampanye dan Lokasi Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Babel 2017.
"Kami akan mengambil tindakan jika ada pasangan calon berkampanye terbuka di luar lokasi yang ditetapkan," katanya.
Ia mengatakan sebanyak 285 lokasi kampanye terbuka itu tersebar di kabupaten/kota yaitu Kabupaten Bangka Tengah 100 lokasi, Bangka Selatan 60, Bangka 58, Bangka Barat 10, Belitung 28, Belitung Timur 21 dan Kota Pangkalpinang 8 lokasi.
"Lokasi kampanye terbuka ini bertempat di lapangan sepak bola, balai desa dan kelurahan, sehingga pasangan calon lebih mudah dan leluasa untuk menyampaikan visi misi politiknya kepada masyarakat," ujarnya.
Menurut dia selama masa kampanye ini, petugas dan peserta kampanye dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol-simbol, panji,pataka dan bendera yang buka tanda gambar dari pasangan calon.
"Kami berharap penetapan lokasi dan larangan selama masa kampanye ini menjadi acuan bagi pasangan calon, agar pelaksanaan pesta demokrasi ini berjalan aman, tertib dan lancar," ujarnya.
KPU Babel Tetapkan 285 Lokasi Kampanye Cagub
Rabu, 2 November 2016 16:46 WIB
Kami berharapan pasangan calon dan tim pemenangan untuk berkampanye di tempat-tempat yang telah ditetapkan.