Pangkalpinang (Antara Babel) - Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang Lembaga Pendidik Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Taman Kanak-kanak menolak anak berkebutuhan khusus, agar mereka medapatkan pendidikan yang layak.
"Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berhak menerima pendidikan untuk meningkatkan kemampuan sosialnya seperti anak normal lainnya," kata Ketua Umum Himpaudi Kepulauan Babel, Jamilah usai membuka diklat inklusi Guru PAUD dan TK di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan saat ini, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Pusat Layanan Autis (PLA) serta Sekolah Inklusi Pangkalpinang untuk memberi bimbingan teknis dan diklat bagi guru PAUD dan TK se-Babel, untuk meningkatkan kemampuan, pemahaman dan kompetensi guru menangani ABK.
"Sekitar 80 persen Guru PAUD dan TK belum memahami cara menangani ABK, sehingga perlu bintek agar mereka dapat memahami dan mengidentifikasi ABK," ujarnya.
Selain memberi Bimtek inklusi, pihaknya juga mengajak peserta Bimtek Inklusi turun lapangan mengunjungi Pusat layanan Autis, untuk melihat langsung para Guru di PLA menangani anak berkebutuhan khusus.
"Kita ajak mereka melihat teman-teman di PLA menangani anak berkebutuhan khusus, agar mereka dapat memahami dan mempraktekkan bagaimana menangani ABK bisa belajar seperti anak normal," ujarnya.
Menurut dia walaupun sarana prasarana di Lembaga PAUD dan TK belum memadai untuk menangani ABK, Lembaga PAUD/TK dapat membuat rujukan ke PLA, agar anak-anak tersebut dapat mengikuti terapi gratis setiap Jumat di PLA.
"Kita bisa rujuk ABK tersebut untuk mengikuti terapi gratis di PLA setiap Jumat," katanya.
Ia berharap bagi orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus agar tidak merasa malu dan dapat memberi pendidikan bagi anaknya walaupun anak tersebut berkebutuhan khusus.
"Peranan orang tua dan keluarga sangat penting untuk tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus. Jangan pernah malu memberi pendidikan bagi mereka, karena tidak ada anak yang mau dilahirkan untuk menjadi ABK," ujarnya.
Himpaudi Larang PAUD Tolak Anak Berkebutuhan Khusus
Rabu, 2 November 2016 23:21 WIB
Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) berhak menerima pendidikan untuk meningkatkan kemampuan sosialnya seperti anak normal lainnya.