Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan penguatan personel patroli di Pelabuhan Sungaiselan yang berpotensi menjadi gerbang masuk narkoba dari luar provinsi.
"Kita terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dengan strategi yang lebih tajam, baik dalam bentuk penguatan intelijen, patroli laut di wilayah perairan Pelabuhan Sungaiselan," kata Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam keterangan pers di Koba, Kamis.
Aditya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika dengan aktif melaporkan jika ada aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Saat ini peredaran narkotika ini umumnya menyasar kalangan pekerja lepas seperti wiraswasta, buruh harian dan nelayan," ujarnya.
Walaupun demikian, pihaknya juga mengantisipasi masuknya jaringan narkoba ke lembaga pendidikan yang dapat merusak masa depan para pelajar.
"Pencegahan narkoba di sekolah juga bagian dari antensi kami dengan memperkuat sosialisasi dan edukasi terkait bahaya narkoba di kalangan pelajar," ujarnya.
Polres Bangka Tengah juga sudah menyelesaikan kegiatan Operasi Antik Menumbing 2025 yang digelar Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah selama 12 hari, sejak 20 Januari hingga 31 Januari 2025 dan berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan lima tersangka laki-laki dengan total barang bukti 36,15 gram sabu.
Aditya Nugraha menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di wilayah strategis seperti Sungaiselan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur distribusi gelap narkoba.
"Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan dua Non-TO (NON TO). Mereka kami tangkap di Kecamatan Lubukbesar dan Kecamatan Sungaiselan, dengan barang bukti sebanyak 36,15 gram sabu. Kecamatan Sungaiselan menjadi perhatian khusus karena merupakan jalur transportasi laut yang berpotensi dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkotika," ujar AKBP Pradana, Kamis (6/2/2025).
Dari tiga (3) tersangka TO yang diamankan, pertama (1) adalah Jemi (48), warga Desa Lubukpabrik yang ditangkap di Desa Kulur dengan barang bukti 9,13 gram sabu.
Kedua (2), Jeki (32), warga Desa Sarangmandi dengan barang bukti 16,32 gram sabu, ditangkap di Desa Sarangmandi.
Ketiga (3), Ben (28), warga Desa Sarangmandi yang diamankan di Jl. Raya Sungaiselan dengan barang bukti 6,65 gram sabu.
Sementara itu, dua (2) tersangka NON TO yang berhasil diamankan adalah Man (34), warga Desa Lubukpabrik dengan barang bukti 0,31 gram sabu yang ditangkap di Kelurahan Sungaiselan, serta Samsul (39), warga Kelurahan Sungaiselan dengan barang bukti 2,74 gram sabu yang juga ditangkap di Sungaiselan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp10 miliar.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran barang haram ini.