Sungailiat (ANTARA) - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M Nasir Hasan menilai zakat fitrah, zakat mal atau sedekah yang dikeluarkan umat Muslim mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu.
"Zakat fitrah atau zakat mal bahkan sedekah yang dikeluarkan umat Muslim, dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak mampu yang tersebar di sejumlah tempat," kata M Nasir Hasan di Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan, besaran zakat fitrah, zakat mal yang sudah ditetapkan dan akan disalurkan kepada masyarakat atau orang yang masuk dalam delapan Asnaf atau golongan penerima zakat tentu mempunyai peran dalam membantu memenuhi kebutuhan penerima.
Dalam penyaluran bantuan, kata dia, Baznas Bangka membagikan dalam berbagai jenis bidang seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial dan dakwah advokasi.
"Bantuan pendidikan diberikan kepada anak dari keluarga kurang mampu yang mengalami kendala pembayaran biaya pendidikan termasuk juga bantuan peralatan sekolah," jelas dia.
Sedangkan bidang ekonomi, kata M Nasir Hasan, penguatan permodalan usaha skala mikro bagi warga kurang mampu dengan pemberian modal sebesar Rp4 juta per orang.
"Saat ini kami fokus memberikan bantuan modal usaha bagi warga miskin dan memiliki usaha, dengan harapan dengan bantuan itu ke depan tidak lagi berhak menerima zakat fitrah namun sebaliknya mempunyai kemampuan membayar zakat fitrah," jelas dia.
Untuk bidang kesehatan, Baznas Bangka memberikan bantuan biaya pengobatan, pembangunan sarana sanitasi untuk mendukung dan menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dan sehat.
"Kami sudah membangun jamban untuk masyarakat kurang mampu," ujarnya.
Sementara untuk fasilitas bantuan pembangunan rumah layak huni kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat melalui dinas terkait karena dalam pembangunan rumah layak huni perlu mempertimbangkan kesiapan anggaran.
"Biasanya pembangunan rumah layak huni, dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah daerah," jelasnya.
Berdasarkan hasil kesepakatan, zakat fitrah tahun 2025 di Kabupaten Bangka sebesar Rp42.500 per jiwa atau 2,5 kilogram per jiwa dengan konversi harga beras Rp17.000 per kilogram.