Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual (KI) kepada 80 kepala desa di Kabupaten Bangka Tengah, sebagai langkah mencegah pelanggaran KI di daerah itu.
"Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian kades akan KI," kata Kadivyankum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo di Koba, Jumat.
Ia mengatakan kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual dan pendaftaran Peacemaker Justice Award Tahun 2025 dihadiri 80 orang kepala desa di Kabupaten Bangka Tengah, untuk menginformasikan pentingnya perlindungan KI dan mencegah terjadinya pelanggaran KI.
"Ini penting, mengingat banyak produk KI dari Bangka Tengah baik KI komunal maupun personal. Selain itu, kegiatan ini juga sekaligus memberikan pengenalan tentang Peacemaker Justice Award Tahun 2025 kepada para kepala desa," katanya.
Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda mengatakan Bangka Tengah pada 2024 telah berhasil mendaftarkan produk Indikasi Geografis Madu Pelawan Namang Bangka Tengah .
"Ini adalah bentuk kepedulian dan kesadaran masyarakat Bangka Tengah akan pentingnya KI," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat Bangka Tengah agar selalu menghargai dan menghormati karya orang lain, karena setiap hasil karya yang dihasilkan adalah bentuk kerja keras dan kreativitas yang patut dihargai dan dilindungi.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kemenkum Kepulauan Babel yang memberikan pengetahuan kepada kepala desa untuk lebih paham dan peduli akan perlindungan KI ini," katanya.