Manggar, Babel (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memperoleh sertifikat akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).
"Sertifikat akreditasi ini menunjukkan bahwa laboratorium kita memiliki kompetensi sebagai laboratorium pengujian," kata Kepala UPT Laboratorium Lingkungan Hidup Riswandi di Manggar, Sabtu.
Ia mengatakan mendapatkan sertifikat akreditasi dari KAN membutuhkan proses yang sangat panjang dalam beberapa bulan terakhir.
"Dengan keterbatasan personel, namun menunjukkan kinerja yang bagus maka akhirnya kita resmi terakreditasi," ujarnya.
Riswandi mengatakan saat ini Laboratorium Lingkungan Hidup minim personel, pegawai yang ditempatkan hanya lima orang yang terdiri atas satu orang pegawai negeri sipil (PNS), satu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan tiga orang yang baru saja dinyatakan lulus PPPK beberapa waktu lalu.
“Kalau seandainya dari lima orang itu hilang satu orang, secara aturan tidak bisa mendaftar akreditasi. Jadi jumlah personel sangat menentukan," ujarnya.
Ia mengatakan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan bahwa persyaratan struktur untuk operasional laboratorium lingkungan itu minimal lima orang.
Menurut pria yang akrab disapa Aris ini, komposisi pegawai merupakan syarat fundamental untuk mendaftarkan laboratorium ke KAN. Komposisinya dua orang manajerial, dua orang teknis dan satu orang staf administrasi.
"Kita daftar ke KAN itu pada 7 Mei 2024 dengan catatan bahwa komposisi personalnya tetap lima orang, kemudian kita harus punya dokumen sistem mutu. Dokumen itu yang dirintis dari Januari 2023 sampai dengan Januari 2024,” jelasnya.
Di dalam dokumen sistem laboratorium itu harus memenuhi persyaratan umum, persyaratan struktur, persyaratan proses, persyaratan manajemen dan persyaratan sumber daya. Kelima persyaratan ini tercantum di dalam dokumen sistem manajemen mutu yang diimplementasikan dalam pekerjaan di Laboratorium.
“Memang perjuangannya cukup panjang dimulai dari 7 Mei 2024 itu, kita pertama menghadapi audit kelayakan sebagai gerbang pertama proses akreditasi," ujarnya.
Kemudian gerbang kedua yang harus dilalui itu adalah audit kecukupan sekitar Agustus 2024. Asesor meriview secara detail dan UPT Laboratorium DLH sempat dinyatakan belum cukup.
“Kita diberi waktu dua bulan, perbaikan, kita cari yang mana yang dinyatakan masih kurang atau belum cukup, kita perbaiki dan kurang dari satu bulan semuanya dinyatakan lengkap," ujarnya.
Ia menjelaskan proses terakhir akreditasi KAN adalah rapat panitia teknis oleh tim Asesor di Jakarta dan ini menentukan layak tidaknya Laboratorium Pengujian LH Belitung Timur diberikan sertifikat akreditasi.
"Setelah melalui sidang konsil KAN, pada 19 Maret 2025 UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Belitung Timur diberikan sertifikat Akreditasi Laboratorium Pengujian," jelasnya