Pangkalpinang (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Maryam menyosialisasikan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan kepada masyarakat Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.
"Sengaja saya memilih Perda terkait ketenagakerjaan agar masyarakat dapat mengetahui betul seluk-beluk persoalan maupun regulasi terkait dengan ketenagakerjaan ini," kata Maryam dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan Perda Nomor 04 tahun 2019 ini untuk mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di tingkat daerah, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan pemagangan, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja, hubungan industrial, perlindungan dan kesejahteraan serta pengawasan ketenagakerjaan.
Perda ini juga bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui tenaga kerja, memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada tenaga kerja, memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja, mengatur hubungan industrial, Meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan.
"Dari tahun 2022 ada 127 kasus ketenagakerjaan yang belum terselesaikan, baik itu soal industrial maupun personal," ujarnya.
Menurutnya keseriusan pemerintah untuk mendorong terbukanya lapangan pekerjaan di tengah 'tsunami' PHK dan banjirnya pengangguran ini masih kurang. Oleh karena itu dirinya menyosialisasikan Perda ketenagakerjaan ini agar pekerja atau masyarakat yang sedang mencari pekerjaan dapat mengetahui betul hak-haknya.
"Kita berharap akses pelatihan kerja bagi masyarakat yang belum bekerja gencar dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.
Maryam juga menyampaikan kepada tamu yang hadir bahwa DPRD Babel tidak pernah memotong anggaran untuk pelatihan ketenagakerjaan bagi masyarakat.
"Kami DPRD Babel tidak pernah mencoret anggaran untuk pelatihan ketenagakerjaan, kesehatan, maupun pendidikan, yang ada kami yang bertanya kenapa anggaran itu dicoret," ujarnya.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Ahmad Syarief yang menjadi nara sumber fakam kegiatan ini juga turut menjelaskan sejumlah regulasi, perlindungan dan hak-hak yang wajib diketahui oleh para pekerja dan pekerja disabilitas karena ada hak-hak yang bisa didapatkan pekerja setelah pensiun ataupun resign.
"Hal-hal ini penting diketahui para teman-teman semua sehingga ketika sudah menjadi pekerja ataupun setelah bekerja dapat mengetahui jelas hak-hak yang bisa diperoleh," tutupnya.