Pangkalpinang (ANTARA) - Komisi I DPRD Bangka Belitung menyoroti anggaran belanja staf khusus Gubernur Babel mencapai Rp1,6 miliar di tahun 2025.
Komisi I mengusulkan agar dana miliaran rupiah tersebut dialihkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Demikian terungkap dalam rapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Babel bersama sejumlah perwakilan OPD Pemprov Babel dari BKPSDM, Biro Hukum, Biro Organisasi, Inspektorat, serta seluruh anggota Komisi I DPRD Babel, pada Senin (2/6/2025) lalu.
Ketua Komisi I DPRD Babel, Pahlivi Syahrun menyebut meskipun anggaran telah disahkan bukan berarti penggunaannya bisa langsung dilakukan tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Pahlivi juga menyoroti masalah efisiensi penggunaan anggaran, khususnya terkait gaji Stafsus yang menjadi sorotan publik.
“Anggaran itu memang sudah disahkan, tapi bukan berarti serta-merta bisa langsung digunakan. Saat ini kita harus efisien, apalagi soal gaji Stafsus yang saat ini banyak mendapat perhatian,” ujar Pahlivi saat ditemui usai rapat.
Komisi I akan segera mengajukan usulan kepada pimpinan DPRD agar anggaran di Biro Umum tersebut digeser dan dialokasikan untuk kegiatan yang lebih menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sehingga dapat memberikan dampak yang lebih positif bagi pembangunan daerah.
“Kami akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar anggaran di Biro Umum ini digeser untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan lebih bermanfaat untuk masyarakat, sesuai dengan hasil rapat TAPD dan Banggar,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan Biro Umum Setda Pemprov Babel, Silvi, mengungkapkan bahwa anggaran untuk 12 orang stafsus ini sudah disahkan sejak tahun 2024 dan telah berjalan selama empat bulan.
“Di tahun 2025 kita anggarkan untuk 12 orang Stafsus, totalnya sekitar Rp1,6 miliar. Saat ini sudah direalisasikan empat bulan, sisa anggaran sekitar Rp400 juta sebelum pelantikan,” terang Silvi dalam rapat.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu keputusan terkait kelanjutan penggunaan anggaran ini. Jika tidak diperbolehkan, sisa anggaran akan dialihkan ke pos belanja lain.
“Kalau memang tidak diperbolehkan untuk digunakan, sisa anggaran akan kami alihkan ke pos belanja lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
