Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pencegahan terhadap aktivitas penambangan bijih timah liar di pesisir laut Payak Duri, Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar.
"Kita terpaksa melakukan tindakan hukum dalam mencegah aktivitas penambangan bijih timah liar pesisir pantai tersebut," kata Kapolsek Lubuk Besar Ipda Dasa Agustian di Koba, Senin.
Dalam penertiban aktivitas penambangan bijih timah liar di Payak Duri, polisi menangkap tiga warga yang diduga pelaku penambangan ilegal yaitu R (pemilik mesin), AS (pekerja) dan JR (pekerja).
"Tindakan hukum terpaksa kami lakukan karena tidak mengindahkan imbauan aparat kepolisian dan penangkapan tiga pelaku berdasarkan atas laporan
Kepala Desa Batu Beriga yang diteruskan oleh Bhabinkamtibmas kepada anggota piket Polsek Lubuk Besar," jelasnya.
Bersama tiga pelaku yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti yaitu satu unit mesin Robin merk IKEDA, satu drum biru terbelah, enam unit karpet tambang, sejumlah selang berukuran besar dan kecil, pipa rajuk, serta tiga karung pasir yang diduga mengandung bijih timah.
"Kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi.
"Penegakan hukum ini kami lakukan untuk menjaga wilayah yang dilarang melakukan aktivitas penambangan, apalagi itu di wilayah pesisir pantai," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan warga tidak melakukan praktik penambangan bijih timah tanpa izin, karena berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
"Kami tidak melarang warga menambang bijih timah, tapi jangan di kawasan yang dilarang karena jelas berdampak hukum," ujarnya.