Pangkalpinang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo mengatakan bahwa Pengesahan Badan Hukum Koperasi merah putih di 3 kabupaten di Bangka Belitung sudah 100 persen, Sabtu (14/6).
Berdasarkan data dari Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, ketiga kabupaten tersebut adalah kabupaten Bangka Tengah dengan jumlah 63 desa dengan capaian 100 persennya pada tanggal 5 Juni 2025 pukul 12.00 Wib. Kemudian kabupaten Bangka Selatan sebanyak 53 desa/kelurahan dengan capaian 100 persennya pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 17.00 Wib. Selanjutnya kabupaten Belitung Timur sebanyak 39 desa/kelurahan dengan capaian 100 persennya pada tanggal 12 Juni 2025 pukul 20.00 Wib.
Menurut Kaswo dari jumlah 393 desa/kelurahan di Provinsi Bangka Belitung, hingga Sabtu (14/6/2025) pukul 7.30 Wib, sebanyak 279 koperasi Merah Putih pada desa/kelurahan di Bangka Belitung sudah berbadan Hukum atau mencapai 70.99% .
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Babel, Harun Sulianto, mengatakan bahwa pihaknya terus lakukan sinergi dengan jajaran pemda Belitung, Bangka Barat, Bangka dan Kota Pangkal Pinang serta Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Bangka Belitung untuk lakukan percepatan pendirian koperasi Merah Putih di Kepulauan Bangka Belitung.