Koba, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mereklamasi lahan bekas penambangan bijih timah di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Timah Tbk, untuk memulihkan kondisi lingkungan dan fungsi lahan yang telah rusak.
"Sebelumnya kita sudah berdiskusi dengan pihak PT Timah dan kita melakukan reklamasi di tiga titik/blok yaitu blok 1 dan 2 yang beririsan langsung dengan lahan perkantoran pemerintahan dan satu blok lagi berada di luar itu," kata Wakil Bupati Bangka Tengah Efrianda di Koba, Rabu.
Pemkab Bangka Tengah menyiapkan anggaran Rp1,4 miliar hasil lelang perkara minerba di Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dan uang itu sudah diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
"Uang hasil lelang perkara minerba itu akan fokus untuk merapikan dan mereklamasi lahan eks tambang yang memiliki potensi strategi bagi tata ruang daerah," ujarnya.
Namun demikian, kata Efrianda, kegiatan reklamasi baru dapat dijalankan jika sudah ada hasil "clear and clean" dari PT Timah.
"Pada prinsipnya sudah siap direklamasi, hanya tinggal menunggu hasil dari PT Timah terkait potensi cadangan timah yang ada di tiga blok itu," katanya.
Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk Nur Adi Kuncoro menyampaikan bahwa proses reklamasi tidak dapat dilakukan sebelum seluruh potensi tambang benar-benar dipastikan habis.
“Blok 2 dan 3 harus dilakukan clean and clear terlebih dahulu. Tidak boleh ada potensi tambang yang tersisa sebelum masuk tahap reklamasi,” ujarnya.
Ia juga meminta dukungan administratif dari Pemkab Bangka Tengah berupa surat permohonan reklamasi beserta master plan sebagai dasar diskusi dengan Kementerian ESDM.
“Ini penting, agar proses berjalan sesuai regulasi dan pengaturan bisa berjalan dengan baik dan tidak berbenturan dengan aturan yang ada," ujarnya.