Pangkalpinang (ANTARA) - Tiga warga Desa Tanjung Gunung Kota Pangkalpinang, pengedar dan pengendali jaringan narkotika lintas Sumatera Utara - Bangka Belitung diamankan oleh BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) karena membawa 15 kilogram narkotika jenis sabu.
"Tersangka berinisial ES (37), IW (40) dan GS (27) warga asli Tanjung Gunung Pangkalpinang yang bertindak sebagai pengendali yang ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda," kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Hisar Siallagan saat menggelar press conference di Pangkalpinang, Selasa (24/6).
Ia mengatakan tersangka ES dan IW dengan kendaraan pribadi merk Suzuki Baleno berwarna biru nopol BN 1085 QE membawa narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram yang dibawa dari kota Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat dan menyeberang dari pelabuhan Tanjung Api-api Sumsel naik kapal ferry ke tanjung kalian, Muntok, Bangka Barat.
Tim gabungan pemberantasan berhasil menggagalkan penyelundupan dari 2 tersangka yang membawa15 kilogram sabu dengan 3 jenis yang telah disimpan didalam bagasi mobil yang dimodifikasi ini saat kapal yang ditumpangi para tersangka bersandar di pelabuhan tanjung kalian Muntok, Bangka barat pada hari minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 11.25 Wib.
Setelah penangkapan 2 tersangka ini, tim melalukan penyelidikan mendalam hingga pada hari Jumat, 16 Mei 2025, tersangka ES sebagai pengendali berhasil di tangkap di sebuah warung di kota Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT), proses penangkapan memakan waktu beberapa hari karena tersangka ES berpindah-pindah dari tempat terpencil hingga tinggal di keramaian.
"Hasil pemeriksaan mereka mengakui sudah menjalankan kegiatan ini selama 2 tahun dan sudah beberapa kali. Jika dilihat dari volume pengiriman barang, mereka bukan kelas rendah untuk ukuran Provinsi Babel," katanya.
Menurut Hisar ketiga tersangka ini satu jaringan yang di tangkap Ditresnarkoba Polda Babel 5 kg itu, karena dari hasil koordinasi dengan Polda Babel, jaringan terbuka dan mereka mengirim lebih banyak lagi narkotika jenis sabu ini untuk menutupi kerugian yang sebelumnya di tangkap Polda Babel.
"Kedua tersangka yang kita tangkap di awal, saat pemeriksaan awal mereka mengakui dijanjikan upah sebesar Rp20 juta per kilogram," ujarnya.
Dia menambahkan, saat penangkapan biasanya barang bukti narkotika jenis sabu ini dibungkus dengan plastik warna hijau bertuliskan teh cina. Namun kali ini berbeda karena berbungkus merah dam ada tulisan King 89.
BNNP Babel segera meminta BNN pusat untuk menelitinya apakah sama dengan yang barang bukti biasa dari Myanmar, Segitiga emas atau ini jaringan lain. Apakah pabrik yang berbeda bahkan takutnya nanti pabriknya di Indonesia, namun BNN pusat mengatakan butuh waktu satu bulan untuk hasilnya," terang Hisar.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 112, 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Untuk BNNP ini tangkapan paling besar setelah di Bangka Barat 36 kilogram oleh Ditresnarkoba Polda Babel. BB 15 kilogram itu jika 1gram dikonsumsi 4 orang berarti kita sudah menyelamatkan 60 ribu jiwa. Bayangkan jika 15kg ini beredar maka ada 60ribu jiwa yang otaknya rusak," tutupnya.
