Sumenep (Antara Babel)- Warga Pulau Komirian, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, menemukan peti kemas berisi mi instan dan rokok yang terseret arus di perairan setempat.
"Ada dugaan peti kemas tersebut sengaja dibuang oleh kapal pengangkutnya untuk mengurangi beban muatan demi keselamatan pelayaran," ujar Kapolres Sumenep AKBP Joseph Pinora Ananta di Sumenep, Jawa Timur, Selasa malam.
Sesuai laporan sementara dari pimpinan Polsek Raas, terdapat tiga unit peti kemas yang ditemukan warga Pulau Komirian, salah satu pulau di Kecamatan Raas.
Tiga peti kemas yang berisi mi instan dan rokokitu ditemukan warga di perairan setempat dan semua muatan dalam kondisi basah.
"Anggota Polsek Raas masih melakukan pendataan di lapangan. Namun, untuk sementara sesuai laporan yang kami terima, ada tiga peti kemas," kata Pinora.
Hingga sekarang Polsek Raas dan polsek lainnya di wilayah pulau belum menerima informasi adanya kapal yang tenggelam di perairan setempat.
Informasi sementara, warga setempat melihat kapal yang sengaja melemparkan atau membuang peti kemas ke laut dan diduga untuk mengurangi beban muatan.
"Namun, identitas kapal tersebut tidak diketahui, karena posisinya agak jauh (di tengah laut). Peti kemas yang dibuang itu ternyata berisi rokok dan mi instan," ujarnya.
Sumenep terdiri atas 27 kecamatan dan sembilan di antaranya berada di wilayah kepulauan.
Berita Terkait
Presiden Prabowo umumkan upah minimum nasional 2025 naik 6,5 persen
29 November 2024 18:08
Presiden Prabowo: Setiap rupiah milik rakyat harus dinikmati oleh rakyat
28 November 2024 21:01
Prabowo umumkan dana kesejahteraan guru 2025 naik jadi Rp81,6 triliun
28 November 2024 20:58
Pemerintah alokasikan Rp17 triliun perbaiki 10.440 sekolah pada 2025
28 November 2024 19:44
Prabowo menitikkan air mata di hadapan para guru
28 November 2024 18:15
Brigjen TNI Arif Cahyono dukung penetapan Hanandjoeddin sebagai pahlawan nasional
28 November 2024 16:28
Kadisjarahad kunjungi Belitung bahas usulan Hanandjoeddin sebagai pahlawan nasional
28 November 2024 14:59
Bupati Bangka Tengah: PGRI wadah lindungi guru dari persoalan hukum
26 November 2024 10:50