Koba, Babel, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan patroli dan menyampaikan imbauan kepada para penambang ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk.
Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Tengah AKP Yandri C Akip di Koba, Senin, mengatakan kegiatan patroli menyasar tiga lokasi tambang ilegal yakni Kolong Pungguk, Merbuk, dan Kenari di Kecamatan Koba.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah rawan aktivitas penambangan tanpa izin.
"Petugas memberikan imbauan secara langsung kepada para pemilik dan perakit ponton agar menghentikan kegiatan penambangan ilegal serta segera membongkar peralatan tambang," kata Yandri.
Langkah ini kata dia merupakan tindakan persuasif awal sebelum dilakukan penertiban terpadu oleh tim gabungan. Patroli tersebut juga melibatkan personel dari Satuan Intelkam, Binmas, Polairud, Reskrim, dan pelaksana harian Kapolsek Koba.
Polres Bangka Tengah menegaskan akan terus memantau perkembangan di lapangan dan mengedepankan pendekatan humanis sebelum penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran berulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangka Tengah Ari Yanuar Prihatin menyatakan bahwa pemerintah daerah mendukung langkah kepolisian dalam menekan aktivitas tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial.
"Kami mengapresiasi upaya Polres Bangka Tengah dalam mengedepankan pendekatan persuasif. Aktivitas tambang tanpa izin sangat merusak ekosistem perairan dan merugikan masyarakat," ujarnya.
