Jakarta (Antara Babel) - Seorang tersangka kasus tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) bernama Andi Afandi ditangkap oleh Polisi
Diraja Malaysia (PDRM) di negara itu.
"Penangkapan Andi merupakan hasil kerja sama Satgas TPPO Direktorat
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan PDRM," kata Kepala Subdit IV
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdi Sambo di Jakarta,
Kamis.
Dalam penangkapan Andi, PDRM turut mengamankan empat orang WNI yang
diduga menjadi korban perdagangan orang di Sibu, Sarawak, Malaysia.
"PDRM telah menyelamatkan empat korban dan seorang tersangka yakni Andi yang jadi germo," kata Kombes Ferdi.
Keempat korban tersebut yakni Rah (24 tahun dari Jawa Barat), LC (21
tahun asal Medan), Kus (22 tahun asal Jabar) dan DWS (33 tahun asal
Surabaya).
"Selanjutnya kami akan koordinasi dengan PDRM, KJRI di Malaysia dan
Kasubdit PPA Polda Kalbar untuk permohonan pemulangan keempat korban dan
satu tersangka ke Indonesia," jelasnya.
Sebelumnya, dalam kasus itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri telah menangkap perekrut perempuan muda dari Indramayu,
Jabar yang dijadikan pekerja seks di Malaysia.
"Satgas TPPO Dittipidum Bareskrim Polri menangkap pelaku perekrut
perdagangan orang bernama Reni, dengan korbannya NIM (16 tahun) dan Nu
(15 tahun)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen
Pol Agus Andrianto.
Menurut dia, tersangka Reni Sulastri (41 tahun) beroperasi di Indramayu, Jawa Barat.
Kasus itu berawal dari kedua korban yakni NIM dan Nu direkrut oleh
Reni di Indramayu pada Oktober 2016 dengan diiming-imingi akan
dipekerjakan sebagai pelayan restoran di Malaysia dengan gaji besar.
"Padahal kenyataannya mereka itu hendak dijadikan pekerja seks," kata
Brigjen Agus.
Lantas NIM berhasil kabur dan menghubungi orang tuanya.
"Kemudian orang tua NIM melaporkan kasus ini ke KJRI Kuching. Korban dijemput KJRI dan dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya penyidik Bareskrim menyelidiki keberadaan Reni di
Indramayu dan berhasil meringkus perempuan yang beralamat di Desa
Bangkaloa Blok Cilengkung Ilir, Kecamatan Widasari, Indramayu tersebut.
Tersangka Pelaku Perdagangan WNI di Malaysia Ditangkap
Kamis, 12 Januari 2017 17:25 WIB
Penangkapan Andi merupakan hasil kerja sama Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan PDRM.