Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk bersama tim gabungan menertibkan penambangan bijih timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Desa Cerucuk Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Hari ini kami mengamankan empat pekerja tambang ilegal beserta dua unit tambang jenis sebu," kata Division Head Mining Asset & Security PT Timah Tbk Brigjen Pol Gatot Agus Budi Utomo di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan penertiban ini dilakukan setelah tim gabungan yang terdiri atas Pengamanan Area Tambang Darat Belitung bersama BKO Brimbob mendapati dua unit tambang ilegal jenis sebu beroperasi di IUP PT Timah kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cerucuk Desa Cerucuk Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
"Tim gabungan sebelumnya telah mengedukasi empat penambang ilegal ini, agar tidak menambang di kawasan tersebut, namun mereka tetap melakukan aktivitas penambangan secara ilegal di IUP perusahaan ini," katanya.
Keempat pekerja yang diamankan yakni Kosasih (34), Edi (37), Aryo (22) dan Aloy (29) yang merupakan warga Desa Perawas Kecamatan Tanjung Pandan.
Barang bukti yang diamankan dari penertiban ini yakni dua unit mesin pompa air, peralatan tambang seperti sakan, spiral, karpet, pipa suntik, terpal, serta bahan bakar minyak dan bijih timah.
"Untuk penyelidikan lebih lanjut, empat penambang ilegal ini diserahkan ke Unit Tipiter Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut," katanya.
Ia menegaskan penertiban ini menjadi bagian dari upaya perusahaan bersama aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan efek jera kepada pelaku penambangan ilegal, termasuk pengumpul yang membeli bijih timah hasil tambang tanpa izin.
“Pengawasan di wilayah IUP akan terus ditingkatkan untuk mencegah kebocoran bijih timah dan menjaga cadangan sumber daya yang merupakan aset negara,” katanya.
