Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan Sosialisasi Fitur Layanan Pembentukan Produk Hukum Daerah serta Focus Group Discussion (FGD) Pedoman Tata Kelola Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Balai Pengayoman Kanwil Babel tersebut diikuti secara luring dan daring oleh perwakilan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten/kota, serta sekretariat DPRD se-Bangka Belitung.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, mengatakan Kanwil Kemenkumham memiliki mandat melakukan pembinaan dan pengendalian pembentukan produk hukum di daerah. Menurutnya, hubungan Kanwil dan Pemerintah Daerah bersifat koordinatif dan sinergis.
“Kanwil berperan dalam implementasi teknis di daerah, sementara Pemerintah Daerah menjadi mitra dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, kami menyusun buku pedoman tata kelola pembentukan produk hukum daerah yang diharapkan dapat menjadi panduan bersama sehingga regulasi di daerah lebih terencana dan terarah,” ujar Feri dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.
Dalam kegiatan itu, JFT Perancang Madya, Irkham, memaparkan materi tentang fasilitasi perencanaan pembentukan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan DPRD. Ia menekankan pentingnya perencanaan hukum daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional, rencana pembangunan daerah, serta memenuhi kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, JFT Analis Hukum Pertama, Fitriyah Kusumawardhani, menyampaikan materi mengenai analisis dan evaluasi perda. Ia menegaskan, kegiatan evaluasi tidak hanya menilai kesesuaian perda dengan aturan yang lebih tinggi, tetapi juga memastikan perda tetap sejalan dengan kebijakan pembangunan nasional.
Adapun JFT Perancang Muda, Siti Latifah, menjelaskan fitur layanan pembentukan produk hukum daerah yang telah terintegrasi dalam aplikasi Porsibel. Melalui portal P3H, layanan yang tersedia meliputi fasilitasi penyusunan Propemperda/Propemperkada, naskah akademik, hingga analisis dan evaluasi perda. “Dengan layanan elektronik ini, diharapkan pelayanan pembentukan produk hukum lebih efektif dan efisien,” katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menambahkan pihaknya berkomitmen aktif memfasilitasi penyusunan serta pengharmonisasian rancangan peraturan di tingkat kabupaten/kota, termasuk proses pemantapan konsepsi Raperda maupun Raperkada.
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat dan fungsional Kanwil Babel, serta secara daring diikuti oleh perwakilan Biro Hukum Provinsi, bagian hukum kabupaten/kota, dan sekretariat DPRD se-Bangka Belitung.
