Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Seorang buruh harian di Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial AD Alias GIOK (22 tahun) terancam 20 tahun penjara, karena diduga mengedarkan narkotika jenis Ekstasi di daerah tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan Iptu Defriansyah di Toboali, Kamis mengatakan, tersangka diamankan Satres narkoba pada Kamis (18/9) sekitar pukul 00.10 WIB di pinggir jalan Damai Kelurahan Tanjung Ketapang, Toboali.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," katanya.
Ia mengatakan, tersangka sempat mau melarikan diri saat diamankan. Dari tangan tersangka Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan barang bukti berita narkotika jenis Ekstasi.
"Barang bukti yang diamankan 10 butir ekstasi atau 3,52 gram berbetuk granat warna ping yang disimpan dalam plastik bening berukuran sedang," ujarnya.
Selain barang bukti narkotika jenis ekstasi, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan juga mengamankan 1 buah remot kunci motor, 1 unit Handphone merk OPPO berwarna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna biru doff tanpa nomor polisi.
"Saat inintersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
