Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain selama Juli hingga September 2025.
"Dari pengungkapan kasus tersebut, kami menetapkan sebanyak 17 orang tersangka," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha di Mentok, Kamis.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Polres dan dukungan masyarakat.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu sebanyak 167,08 gram, ganja 339 gram dan ekstasi 324 butir (total berat 139,84 gram).
"Jika dikonversi dalam bentuk uang, barang bukti tersebut senilai Rp226 juta," ujarnya.
Dari hasil pemberantasan narkotika ini, kata dia, diperkirakan bisa menyelamatkan sekitar 3.700 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam pemberantasan peredaran narkotika demi menjaga masa depan generasi muda di Bangka Barat.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi dan melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” katanya.
Polres Bangka Barat terus berupaya memperkuat sinergisitas dengan berbagai pihak agar ruang gerak para bandar dan pengedar narkoba semakin sempit sehingga wilayah setempat tetap aman dari peredaran gelap narkotika.
Selain melakukan pemberantasan, Polres Bangka Barat juga terus menggencarkan sosialisasi dan penyuluhan kepada para pelajar agar terhindar dari bahaya narkotika.
Kegiatan penyuluhan terakhir dilaksanakan kepada para siswa SMP Negeri 5 Mentok dengan melibatkan para personel Satuan Binmas.
"Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan ke berbagai sekolah lain di wilayah hukum Polres Bangka Barat. Ini upaya kita menanam nilai-nilai positif agar mereka tumbuh menjadi generasi unggul, berkarakter dan membanggakan," katanya.
Polres Bangka Barat ungkap 13 kasus narkoba selama Juli-September
Kamis, 18 September 2025 18:19 WIB
