Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan membahas penyusunan Rancangan Keputusan Menteri (RKepmen) tentang Pedoman Tata Kelola Produk Hukum Daerah, sebagai upaya memperkuat kualitas dan konsistensi pembentukan regulasi di daerah.
Konsultasi tersebut digelar untuk memastikan pedoman yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif sesuai kebutuhan pemerintah daerah. Tim Ditjen Peraturan Perundangan berperan menjaga konsistensi substansi, harmonisasi, serta legitimasi pedoman agar dapat menjadi rujukan nasional, sementara Kanwil diberi ruang menyampaikan perspektif lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Bangka Belitung Johan Manurung menyatakan pihaknya mendukung penuh langkah Ditjen Peraturan Perundangan dalam memperkuat tata kelola pembentukan produk hukum daerah.
“Kami berharap pedoman ini menjadi instrumen yang efektif untuk membantu pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang taat asas sekaligus responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujar Johan dalam keterangan rilis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Pedoman tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran Kanwil sebagai fasilitator, pendamping, dan evaluator dalam proses pembentukan regulasi di daerah.
Melalui koordinasi intensif dan pemberian masukan substantif, pemerintah berharap lahir produk hukum daerah yang berkualitas, konsisten, serta selaras dengan kebijakan nasional, sehingga mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
