Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Pangkalbalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama Januari hingga Agustus 2025 telah menerbitkan 327 dokumen pas kecil dan besar kapal nelayan di daerah itu.
"Dokumen ini penting untuk menjamin legalitas kapal nelayan, sehingga mereka dapat beraktivitas mencari ikan dengan status hukum yang jelas," kata Kepala KSOP Kelas IV Pangkalbalam Saiful Anwar di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan sebanyak 327 dokumen pas kapal nelayan yang diterbitkan KSOP Pangkalbalam ini dengan rincian 290 pas kecil dan 37 pas besar. Sementara jumlah pas kecil 2024 sebanyak 328 dan 13 pas besar.
Baca juga: KSOP tingkatkan keselamatan berlayar kapal nelayan
Selain itu, KSOP Pangkalbalam juga menerbitkan gross akta kapal nelayan sebanyak 51 kapal.
"Alhamdulillah, KSOP Pangkalbalam pada Juli tahun ini sudah bisa menerbitkan gross akta kapal," ujarnya.
Sebelumnya penerbitan gross akta kapal nelayan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini hanya bisa dilakukan di KSOP Palembang, Sumatera Selatan, sehingga cukup menyulitkan para nelayan untuk mengurus akta kapalnya.
"Selama ini nelayan cukup enggan mengurus akta kapal ini, karena mereka harus mengurus ke Kota Palembang yang membutuhkan waktu dan biaya akomodasi pengurusan dokumen kapal," ujarnya.
