Mentok, Babel (ANTARA) - Bupati Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkunjung ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI untuk memperjuangkan insentif para tenaga doikter spesialis yang bekerja di daerah itu.
"Hari ini kami berkunjung ke Kemenkes bertemu langsung Direktur Perencanaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Laode Musafin untuk membahas rencana Pemerintah Pusat memberikan tunjangan khusus sebesar Rp30,01 juta per bulan bagi para dokter spesialis, subspesialis, dokter spesialis gigi, dan dokter subspesialis gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025," kata Bupati Bangka Barat Markus di Jakarta, Selasa.
Terkait rencana ini diharapkan Kabupaten Bangka Barat juga menjadi salah satu daerah yang dipilih mendapatkan kuota tersebut.
"Ini betul-betul kami upayakan agar para dokter spesialis kita lebih semangat melayani masyarakat," katanya.
Menurut dia, pemerataan tenaga medis di daerah termasuk Bangka Barat masih menjadi tantangan, sehingga perlu diatasi melalui insentif yang adil, layak, dan berkelanjutan.
Direktur Perencanaan SDMK Kemenkes Laode Musafin mengatakan penetapan wilayah penerima tunjangan khusus bagi dokter spesialis diutamakan bagi yang praktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
"Penetapan lokus penerima tunjangan, Kemenkes berkoordinasi dengan Kemendes, Kemendagri, Bappenas, dan lainnya karena penetapan daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan ini di setiap kementerian punya regulasi masing-masing yang akan disinkronkan di Pusat. Selain Permenkes, salah satu regulasi yang dipakai yaitu Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar," katanya.
Ia mengatakan insentif dokter spesialis khusus tahun 2025 hanya dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran dari pos Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) masing-masing dinas kesehatan di daerah.
"Tahun 2025 ini sumber anggarannya digeser dari BOK, maka banyak daerah yang akhirnya mundur karena kondisi keuangan tidak memungkinkan. Tapi tahun 2026 kita sedang proses penetapan kembali sumber pendanaan agar nanti dilakukan lewat dana transfer langsung ke pemerintah daerah oleh Kementerian keuangan," katanya.
Menanggapi fenomena di beberapa daerah dimana para dokter spesialis terutama yang dibiayai pemda atau Kemenkes untuk mengambil pendidikan spesialis dan kemudian mengajukan pindah atau pengunduran diri, Laode memastikan hal itu juga menjadi perhatian Kemenkes.
"Para dokter spesialis kalau diberi beasiswa oleh pemda maka pemda bersangkutan perlu lapor ke Dirjen SDMK Kemenkes agar dikunci SIP-nya. Opsi penguncian ini harus dilakukan sejak awal supaya tidak ada yang sakit hati nanti," katanya.
Laode juga mengingatkan para spesialis agar lebih peduli pada kepentingan masyarakat secara luas dan tidak hanya fokus mementingkan diri sendiri.
"Poinnya SIP pertama dokter itu yang harus jadi prioritas, karena dia terima gaji di situ, sedangkan praktik di tempat lain hanya karena jasa yang bersangkutan," ujarnya.
Kemenkes saat ini sedang melakukan kajian untuk menerapkan SIP tunggal untuk satu tempat praktik bagi dokter.
Ia mengakui selama ini terdapat pengecualian bagi dokter yang diizinkan menjalankan praktik di maksimal tiga atau empat tempat dengan syarat tertentu.
"Saat ini sedang dikaji soal implementasi SIP tunggal di wilayah tertertentu, jika kuota kebutuhan sudah terpenuhi," katanya.
Bupati Bangka Barat ke Kemenkes perjuangkan insentif dokter spesialis
Selasa, 23 September 2025 23:00 WIB
