Bangka Tengah (ANTARA) - Pos Layanan Bantuan Hukum (PLBH) Legal Justice Bangka Belitung bersama Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan sosialisasi bantuan hukum dan penyuluhan pencegahan pernikahan dini di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (24/9).
Kegiatan itu mendapat apresiasi dari Lurah Dul, Hendra, yang menilai sinergi antarinstansi tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko pernikahan usia dini.
“Pernikahan dini bukan hanya masalah individu, tetapi juga masalah sosial yang berdampak pada pendidikan, kesempatan kerja, hingga berlanjut pada siklus kemiskinan,” katanya.
Penyuluh Hukum Ahli Madya, Ferry Yulianto, menegaskan peran kelurahan sebagai garda terdepan dalam memberikan solusi hukum bagi warganya.
Menurut dia, sosialisasi pencegahan pernikahan dini menjadi langkah strategis dalam mendorong masyarakat menjaga pendidikan anak-anak sekaligus memanfaatkan keberadaan 10 lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi di Bangka Belitung.
Ketua PLBH Legal Justice Babel, Apri Anggara, menjelaskan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu diberikan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Layanan ini mencakup perkara pidana, perdata, hingga tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi, dengan syarat utama melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Pendampingan hukum diberikan sejak awal hingga selesai perkara tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia, mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Meski demikian, dispensasi nikah masih dimungkinkan melalui pengadilan sesuai aturan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.
Ia menekankan pernikahan di bawah umur menimbulkan risiko serius, mulai dari putus sekolah, kerentanan KDRT, hingga perceraian dini.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, berharap kolaborasi antara pemerintah, lembaga bantuan hukum, pendidikan, dan masyarakat mampu menekan angka pernikahan dini di wilayah itu.
“Upaya ini penting demi mewujudkan generasi emas Indonesia yang sehat, cerdas, dan berkualitas,” ujarnya.
