Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan penataan ulang kawasan perkotaan di beberapa kecamatan untuk mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan.
"Untuk saat ini kita sedang mengerjakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah perkotaan di Kecamatan Parittiga dengan ruang lingkup wilayah perencanaan seluas 1.440,1 hektare yang terdiri dari 4 desa yaitu Desa Puput, Sekarbiru, Airgantang dan Kelabat," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten bangka Barat Amar Sopi di Mentok, Rabu.
Ia mengatakan penyusunan dokumen RDTR penting dilakukan sebagai pijakan pelaksanaan pemanfaatan dan pengendalian ruang di suatu daerah sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengamanatkan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha diperlukan RDTR sebagai dasar pemberian izin pemanfaatan ruang.
"Sampai saat ini Pemkab Bangka Barat telah berhasil menetapkan satu RDTR, yaitu untuk wilayah perkotaan di Kecamatan Mentok, selain itu juga telah menyusun dokumen RDTR perkotaan Kecamatan Jebus yang saat masih dalam koreksi Pemerintah Pusat," katanya.
Untuk penyusunan Dokumen RDTR kawasan Perkotaan Kecamatan Parittiga, kata dia, sedang dalam proses dan saat ini sudah memasuki tahapan konsultasi publik tahap dua dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
"Untuk proses penetapan masih butuh waktu cukup panjang karena berdasarkan pengalaman kita saat menyusun RDTR Kecamatan Mentok dahulu dimulai tahun 2022 dan baru bisa ditetapkan tahun 2024," ujarnya.
Menurut dia, wilayah perkotaan Kecamatan Parittiga selama ini menjadi salah satu pusat perdagangan dan jasa dengan sumber pendapatan utama dari sektor pertambangan bijih timah. Hal ini memicu perkembangan pemanfaatan ruang begitu masif sehingga dibutuhkan penataan ruang yang baik.
Kawasan perkotaan Parittiga memiliki potensi wisata alam yang cukup besar dengan memanfaatkan lahan bekas tambang, namun juga merupakan kawasan rawan banjir, terutama di kawasan perdagangan dan jasa.
Selain itu, kata dia, masih tingginya ketergantungan pada sektor pertambangan dan terbatasnya infrastruktur dasar, seperti persampahan, air bersih, drainase, dan pengendalian banjir menjadi tantangan utama dalam pengembangan Kawasan Perkotaan Parittiga.
Namun di sisi lain, potensi ekonomi dari pemanfaatan lahan bekas tambang, sektor wisata alam dan budaya juga cukup potensial untuk mendorong diversifikasi ekonomi dan meningkatkan daya saing kawasan.
Untuk itu Pemkab Bangka barat memiliki arah kebijakan RDTR Parittiga untuk meningkatkan peran perkotaan sebagai pusat kegiatan lokal, kawasan kegiatan ekonomi berbasis budidaya perkebunan dan kawasan produktif untuk wilayah sekitar kolam bekas tambang.
Dengan menyiapkan dokumen penataan ruang yang baik diharapkan kawasan perkotaan di Parittiga bisa lebih berdaya saing dan perekonomian masyarakat bisa berkelanjutan, baik dari basis perdagangan dan jasa, maupun ekonomi yang didorong dengan pola diversifikasi.
"Setelah RDTR kawasan perkotaan ditetapkan melalui peraturan Bupati Bangka Barat, kita akan mengintegrasikan dokumen itu ke "Online Single Submission" (OSS) untuk mempermudah proses perizinan. Saat ini proses penetapan RDTR Kawasan Perkotaan Parittiga masih menunggu hasil validasi KLHS," katanya.
Pemkab Bangka Barat tata ulang perkotaan untuk ekonomi berkelanjutan
Rabu, 24 September 2025 21:17 WIB
