Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bangka Barat, guna mengoptimalkan pengawasan warga negara asing di daerah itu.
“Pembentukan TIMPORA bukan sekadar formalitas, tetapi untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah ini," kata Plh Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Pangkalpinang Yulistya Wisnu Wardhana saat Rakor TIMPORA di Muntok Bangka Barat, Kamis.
Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Bangka Barat secara terkoordinasi melibatkan instansi terkait lainnya.
"Kami berharap koordinasi ini dapat menghasilkan pengawasan yang kolaboratif dengan mengoptimalkan tugas dan fungsi seluruh anggota Timpora,” ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi menyampaikan empat prinsip utama dalam kebijakan selektif terhadap orang asing serta memperkenalkan Core Value baru Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA), sebagai semangat baru dalam membangun komitmen dan kolaborasi lintas sektor.
Ia menyatakan ada empat prinsip penting yang harus menjadi perhatian dalam pengawasan terhadap orang asing yang dilandasi selective policy yakni asas kemanfaatan bagi masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban, kepatuhan terhadap seluruh regulasi, serta kesesuaian izin tinggal," katanya.
"Dengan semangat PRIMA ini, kami berharap TIMPORA dapat menjadi forum kolaboratif untuk meningkatkan komitmen bersama lintas sektor,” katanya.
Rapat dilanjutkan dengan paparan materi oleh Plh Kasi Inteldakim mengenai peran TIMPORA, informasi aktual terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta data keberadaan WNA di Bangka Barat, yaitu 11 pemegang ITAS dan 1 pemegang ITAP.
