Bangka (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung menyerahkan Buku Pedoman Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah kepada Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Thony Marza, dalam kegiatan koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Bangka, Kamis (25/9).
Johan mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah sekaligus menyampaikan pedoman fasilitasi pembentukan produk hukum daerah yang disusun sebagai proyek perubahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Rahmat Feri Pontoh.
“Pedoman ini mencakup layanan fasilitasi mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, pengharmonisasian rancangan peraturan, hingga analisis dan evaluasi peraturan daerah yang sudah ada,” kata Johan.
Pj Sekda Bangka, Thony Marza, menyambut baik inisiatif Kanwil Kemenkumham Babel tersebut. Menurutnya, pedoman itu akan menjadi acuan penting bagi perangkat daerah dalam menyusun dan mengajukan permohonan fasilitasi pembentukan produk hukum.
“Pedoman ini sangat bermanfaat dan akan kami distribusikan kepada seluruh perangkat daerah. Kami siap berkolaborasi penuh dengan Kanwil demi terciptanya produk hukum yang berkualitas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H Rahmat Feri Pontoh menegaskan pedoman ini disusun untuk mewujudkan produk hukum daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis, serta selaras dengan sistem hukum nasional.
Menurut dia, layanan fasilitasi kini dapat diakses lebih mudah melalui Portal P3H dalam sistem Porsibel di website resmi Kanwil Kemenkum Babel. Dengan digitalisasi layanan, pemerintah daerah maupun DPRD se-Bangka Belitung bisa mengajukan permohonan secara daring sehingga lebih cepat dan efisien.
Kegiatan koordinasi tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bangka Sri Elly Safitri, Ketua Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Muhamad Iqbal, Sekretaris Tim Kerja Peraturan Perundang-undangan Siti Latifah, serta para analis hukum Fitriyah Kusuma Wardani dan Defta Fahrun Setiady.
