Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk menganalisis dan mengevaluasi dua peraturan daerah (perda) strategis, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Perda Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, jajaran perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, perwakilan Pemerintah Provinsi Babel, serta akademisi dari Universitas Bangka Belitung dan Universitas Pertiba.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung dalam keterangan tertulisnya di Pangkalpinang, Kamis (25/9), berharap forum ini dapat menghasilkan masukan konstruktif sehingga produk hukum daerah menjadi lebih berkualitas, efektif, dan minim penolakan masyarakat
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh menegaskan bahwa analisis perda dilakukan berdasarkan enam dimensi penilaian. Ia menekankan pentingnya keselarasan peraturan daerah dengan kebijakan nasional, manfaat nyata bagi pemerintah daerah, serta responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.
Hasil evaluasi sementara menemukan sejumlah persoalan pada dua perda tersebut, antara lain inkonsistensi redaksional, ketidakjelasan rumusan, hingga disharmoni dengan regulasi terbaru di tingkat pusat. Forum pun merekomendasikan penyempurnaan pasal-pasal yang sudah tidak relevan dengan tetap mempertahankan ketentuan yang masih sesuai.
FGD ini disebut menjadi ajang strategis mempertemukan pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi daerah semakin harmonis, aplikatif, dan mendukung pembangunan berkelanjutan, khususnya di bidang ketahanan pangan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit.
