Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
tiga saksi terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat dan
mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda
Indonesia (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Tiga saksi itu diperiksa dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Saksi yang diperiksa antara lain, mantan Vice President Management
PT Garuda Indonesia 2012-2015 Albert Burhan. Kemudian Senior Manager
Engine Management PT Garuda Indonesia, Azwar Anas serta Elisa
Lumbantoruan dari pihak swasta PT ISS Indonesia.
Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan
180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk
barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia
dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam
pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT
Garuda Indonesia Tbk.
Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno
Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd
yang berlokasi di Singapura.
Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi
(MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.
(Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka suap pengadaan pesawat)
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan
investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda
sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan
pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China,
Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices
Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap
Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu
ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.
KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.
(Baca: Suap Rolls-Royce, yang dituduhkan dan yang diakui)
KPK Periksa Tiga Saksi Suap Emirsyah Satar
Kamis, 2 Februari 2017 14:50 WIB