Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Belitung bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung menggagalkan pengangkutan 300 karung pasir timah di Perairan Tanjung Kelayang, Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Selasa (30/9).
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah membenarkan pengungkapan tersebut.
“Satreskrim Polres Belitung yang dibackup Polairud telah mengamankan satu unit kapal motor yang membawa 300 karung diduga berisi pasir timah,” ujar Fauzan dalam keterangan resminya di Pangkalpinang, Selasa.
Selain kapal dan barang bukti, polisi juga mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan ilegal itu.
“Mereka masih diperiksa untuk mengetahui peran masing-masing,” tambah Fauzan.
Kasat Reskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma menjelaskan kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas bongkar muat pasir timah di Pantai Tanjung Kelayang menggunakan kapal kayu. Saat dilakukan pengecekan, kapal tersebut telah berangkat meninggalkan lokasi.
Polres Belitung kemudian berkoordinasi dengan Satpolairud dan kapal patroli RIB 1008 BKO Tanjung Pandan Ditpolairud Polda Babel untuk melakukan penyisiran di perairan setempat. Beberapa jam kemudian, tim gabungan menemukan kapal kayu yang mencurigakan dan setelah diperiksa membawa ratusan karung pasir timah.
Barang bukti kapal kini diamankan di Dermaga Satpolair, sementara 300 karung pasir timah dan 15 orang tersangka diamankan di Mapolres Belitung.
Adapun identitas 15 orang yang diamankan yakni AJ (25), IS (51), HA (42), IY (26), HE (38), RJ (30), RE (44), HA (48), AC (48), RE, IM (27), BG (24), RI (53), HI (25), dan PE (25).
