Koba, Babel (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencanangkan program Desa Binaan Imigrasi di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, sebagai upaya mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia, dan pengawasan warga negara asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Ahmad Khumaidi di Koba, Selasa, mengatakan program ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut memberi kewenangan kepada pejabat imigrasi melakukan pencegahan TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia.
“Melalui desa binaan, kami dapat menyebarkan informasi sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang maupun penyelundupan manusia,” kata Ahmad.
Ia menegaskan perlindungan masyarakat harus diutamakan, terutama dalam penggunaan dokumen perjalanan seperti paspor yang wajib diperoleh sesuai ketentuan hukum.
Selain itu, pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing juga dilakukan melalui kerja sama dengan Polri dan instansi terkait.
Ahmad mengingatkan Bangka Belitung saat ini menempati peringkat tiga nasional sebagai daerah asal korban TPPO. Karena itu, upaya pencegahan harus diperkuat.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjen Imigrasi Kepulauan Bangka Belitung Erwin Hariyadi menjelaskan, program desa binaan mencakup 56 desa dan 7 kelurahan di enam kecamatan Bangka Tengah.
Setiap desa akan mendapatkan pendampingan petugas imigrasi serta menunjuk kader literasi yang bertugas menyebarkan informasi dan mengedukasi masyarakat.
“Program ini bagian dari prioritas nasional untuk memperkuat literasi hukum masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dan dokumen perjalanan,” ujar Erwin.
