Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar diskusi strategi kebijakan bertema “Analisis Implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum" yang diikuti pemangku kepentingan dari seluruh Indonesia secara hybrid, Selasa (30/9/2025).
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum RI, Andry Indrady, saat membuka kegiatan menegaskan standar layanan bantuan hukum merupakan program prioritas pemerintah untuk mewujudkan akses keadilan yang merata.
Ia mengapresiasi inisiatif Kanwil Kemenkum Babel serta menekankan pentingnya penguatan pengawasan daerah (Panwasda), peningkatan tata kelola, dan kolaborasi antarinstansi.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyampaikan forum ini menjadi sarana sosialisasi, publikasi, dan diskusi hasil kajian kebijakan.
Menurut dia, analisis kebijakan diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-stakeholder serta mewujudkan layanan bantuan hukum yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
Diskusi menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung Jeanne Darc Noviayanti Manik, serta Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin.
Rahmat Feri Pontoh memaparkan tantangan implementasi Permenkumham No.4/2021, seperti keterbatasan SDM dan anggaran, kurangnya pelatihan bagi Pemberi Bantuan Hukum (PBH), serta belum optimalnya aplikasi Sidbankum.
Ia merekomendasikan peningkatan kapasitas PBH, penguatan Panwasda, dan penyusunan standar mekanisme penganggaran bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi.
Sementara itu, Jeanne Darc Noviayanti Manik menekankan perlunya sistem bantuan hukum yang transparan dan berkelanjutan.
Ia menilai banyak PBH belum menyusun Standar Operasional Pemberian Layanan (Stopela) sehingga butuh pendampingan pemerintah agar sesuai kebutuhan lokal.
Adapun Kemas Akhmad Tajuddin menegaskan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Permenkumham No.4/2021.
Menurut dia, publik perlu mendapat edukasi mengenai pentingnya dokumen hukum dalam proses pembuktian perkara serta keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, pejabat struktural dan fungsional Kanwil Kemenkumham Babel, perwakilan PLBH Legal Justice, akademisi, hingga CPNS.
