Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) berpartisipasi sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Konsultasi Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro yang digelar Kementerian Koperasi dan UKM RI di Tanjung Pesona Resort, Kabupaten Bangka, Selasa (30/9).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 35 pelaku UMKM dan menghadirkan sejumlah pejabat, antara lain Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Thony Marza, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan KUKM Bangka Dian Fernandi, serta Direktur LPPOM Muhammad Ihsan.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Babel, Adi Riyanto, memaparkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya pendaftaran merek, sebagai identitas yang membedakan produk di pasar.
“Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya dan perlindungan hukum selama 10 tahun,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan pihaknya akan bersinergi dengan Kementerian UMKM untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha mengenai legalitas produk.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel ikuti supervisi tindak lanjut pagu anggaran 2026
“Diharapkan, UMKM di Bangka Belitung semakin siap bersaing di pasar nasional maupun internasional,” katanya.
Sebelumnya, acara dibuka secara resmi oleh Sekda Bangka Thony Marza. Ia menilai perlindungan hak merek dan sertifikasi halal sangat strategis dalam meningkatkan kepercayaan konsumen dan menjaga keberlanjutan usaha UMKM.
Keynote speaker dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, Agus, turut menekankan bahwa sertifikasi seperti halal, HKI, dan standar mutu lain merupakan investasi jangka panjang bagi keberlangsungan usaha serta daya saing UMKM.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel gelar diskusi strategi implementasi Permenkumham No 4 Tahun 2021
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel berikan penghargaan pegawai teladan
