Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menggelar Focus Group Discussion (FGD) analisis dan evaluasi hukum terhadap sejumlah peraturan daerah (perda) terkait ketahanan pangan dan perlindungan lahan pertanian di Balai Pengayoman, Rabu (1/10).
"Evaluasi ini dilakukan dengan mengacu pada enam dimensi analisis hukum, mulai dari substansi hingga pelaksanaan, ujar Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Rahmat Feri Pontoh, dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu.
Ia menekankan perda harus memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah dan masyarakat, serta mendukung pencapaian tujuan pembangunan di bidang pangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menuturkan kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kualitas peraturan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif agar perda yang dihasilkan benar-benar memiliki daya guna dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” ujarnya.
FGD membahas tiga perda utama, yaitu Perda Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, serta Perda Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dari hasil diskusi, ditemukan sejumlah permasalahan dalam regulasi yang dikaji, antara lain inkonsistensi redaksional, ketidakjelasan rumusan norma, serta disharmoni dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Forum ini merekomendasikan perlunya revisi terhadap ketentuan yang tidak lagi relevan serta mempertahankan pasal-pasal yang masih sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini.
Kegiatan FGD tersebut dihadiri jajaran Kanwil Kemenkum Babel, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, serta Pemerintah Kota Pangkalpinang.
