Pangkalpinang (ANTARA) - Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Al-Hakim Bangka Belitung bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Babel mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis melalui kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Kantor Kecamatan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, Rabu (1/10).
Ketua PLBH Al-Hakim Babel, Tukijan, menyampaikan bahwa layanan bantuan hukum merupakan hak seluruh warga negara, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Menurut dia, keberadaan kegiatan penyuluhan ini menjadi sarana penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya layanan tersebut, tetapi juga memahami mekanisme untuk mengaksesnya.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh pendampingan hukum secara gratis, sesuai amanat undang-undang. Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi kami untuk menjawab langsung pertanyaan masyarakat terkait bantuan hukum,” ujar Tukijan dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu
Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kanwil Kemenkum Babel, Fajar Husein, menjelaskan dasar hukum, syarat, dan mekanisme pengajuan bantuan hukum melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
"Layanan ini tidak hanya memberikan akses keadilan yang lebih luas, tetapi juga bertujuan mencegah terjadinya penyalahgunaan hukum di masyarakat," tegasnya.
Selain fokus pada layanan bantuan hukum, masyarakat yang hadir juga diperkenalkan dengan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program ini bertujuan mendorong terbentuknya lingkungan masyarakat yang lebih taat hukum. Kecamatan Pangkalbalam sendiri diharapkan dapat menjadi salah satu kawasan percontohan dengan tingkat kesadaran hukum yang baik melalui sinergi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta peran aktif masyarakat.
Camat Pangkalbalam, Purnawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Ia menilai kegiatan semacam ini mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajibannya di bidang hukum.
“Kami berterima kasih kepada PLBH Al-Hakim dan Kanwil Kemenkum Babel yang telah hadir memberikan edukasi kepada masyarakat Pangkalbalam. Semoga kegiatan ini bisa rutin dilakukan sehingga kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” kata Purnawan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menegaskan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat. Ia berharap masyarakat tidak hanya sekadar mengetahui hak-hak hukum yang dimilikinya, tetapi juga benar-benar dapat mengakses layanan bantuan hukum secara nyata.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memiliki akses yang jelas terhadap bantuan hukum. Harapan kami, kesadaran hukum dapat tumbuh mulai dari keluarga hingga lingkungan masyarakat, sehingga tercipta Bangka Belitung yang lebih tertib, taat, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dengan adanya penyuluhan hukum tersebut, PLBH Al-Hakim bersama Kemenkum Babel berharap masyarakat Pangkalbalam semakin berani memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis, sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan masyarakat sadar hukum di Bangka Belitung.
