Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti secara daring kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan dengan topik “Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum)”.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting bagi jajaran Kanwil untuk memperkuat tata kelola layanan hukum di daerah.
“Kegiatan ini memberikan pandangan strategis bagi kami di daerah untuk memperkuat implementasi kebijakan bantuan hukum. Diharapkan hasil diskusi dapat menjadi acuan dalam memastikan layanan hukum yang berkualitas, transparan, dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan,” ujar Johan Manurung dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Senin (6/10).
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Babel hadiri rapat paripurna DPRD Bangka Belitung
Kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut menghadirkan berbagai narasumber dan peserta lintas sektor. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum RI, Junarlis, hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Junarlis menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pusat dan daerah agar setiap kebijakan hukum memiliki nilai strategis dan berpihak pada kepentingan publik.
Ia juga menyoroti perlunya penguatan koordinasi dan konsistensi dalam penerapan standar layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia.
Diskusi menyoroti berbagai tantangan dalam penerapan Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, di antaranya belum tersusunnya secara menyeluruh Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum (Stopela Bankum) di berbagai daerah, minimnya asistensi dari pihak berwenang, keterbatasan sumber daya manusia, serta kurangnya sosialisasi dan pengawasan. Belum adanya sanksi administratif juga dinilai menjadi faktor penghambat implementasi kebijakan tersebut.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel ikuti rakor penguatan Kekayaan Intelektual perguruan tinggi
Berdasarkan hasil evaluasi di Sulawesi Selatan, dari total 23.359 kasus bantuan hukum yang dilaporkan, hanya 928 kasus atau sekitar 25,18 persen yang berhasil ditangani oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas pelaksana bantuan hukum agar layanan kepada masyarakat miskin pencari keadilan dapat berjalan optimal.
Dari kegiatan tersebut, dihasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain mendorong OBH segera menyusun dan menerapkan Stopela Bankum sebagai pedoman teknis pelaksanaan bantuan hukum. BPHN juga diharapkan segera melaksanakan asistensi penyusunan Stopela Bankum sebelum periode akreditasi ulang tahun 2027. Selain itu, Panitia Pengawas diminta memperkuat kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi Starla Bankum di daerah.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel serahkan SK PPPK Tahun Anggaran 2024
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, para Kepala Kanwil Kemenkum se-Indonesia, pejabat struktural dan fungsional Kemenkumham, perwakilan Forkopimda Sulawesi Selatan, akademisi, serta perwakilan organisasi bantuan hukum (OBH) di wilayah tersebut.
Sementara dari Kanwil Kemenkum Babel, kegiatan diikuti secara daring oleh Kepala Kanwil, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, serta sejumlah pejabat dan pelaksana bidang pembinaan hukum.
Baca juga: PLBH Al-Hakim-Kemenkum Babel dorong masyarakat manfaatkan layanan bantuan hukum
