Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang serius mendorong kesadaran dan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol).
Dalam sebuah kegiatan sosialisasi yang digelar di Kota Pangkalpinang, puluhan driver dari berbagai platform transportasi daring hadir dan menunjukkan antusiasme yang tinggi.
Kegiatan ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jangkauan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), sekaligus mengedukasi pekerja informal tentang pentingnya perlindungan legal dan terstruktur dalam menghadapi risiko kerja sehari-hari.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, menegaskan bahwa pekerja informal adalah kelompok yang rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan akses perlindungan yang sama seperti pekerja formal.
“Kami ingin para pengemudi ojek online memahami bahwa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya bentuk perlindungan diri, tetapi juga wujud tanggung jawab kepada keluarga. Iurannya sangat terjangkau, namun manfaatnya besar dan nyata,” ujar Evi dalam rilisnya di Pangkalpinang, Selasa.
Para pengemudi ojol dapat memilih program perlindungan dengan iuran yang sangat ringan:
• 2 Program (JKK & JKM): Mulai dari Rp16.800/bulan.
• 3 Program (JKK, JKM, & JHT): Mulai dari Rp36.800/bulan.
Manfaat Maksimal : Pengobatan Gratis Tanpa Batas
Manfaat yang didapatkan peserta aktif sangat signifikan. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta berhak atas biaya pengobatan unlimited sesuai dengan kebutuhan medis.
Selain itu, ruang lingkup kecelakaan kerja bagi pengemudi ojol ini memiliki cakupan luas, termasuk risiko yang terjadi saat mereka masih melakukan pekerjaan ojek secara offline (tidak hanya saat aplikasi aktif).
Berikut adalah manfaat utama lainnya:
• Kecelakaan Kerja Berujung Kematian: Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja sebesar 48x gaji yang dilaporkan, santunan berkala dan biaya pemakaman.
• Meninggal Dunia (Non-Kerja): Ahli waris peserta aktif akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
"BPJS Ketenagakerjaan berharap, kegiatan edukatif ini dapat meningkatkan kesadaran pekerja informal di Pangkalpinang akan pentingnya perlindungan kerja, mewujudkan perlindungan sosial yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat," kata evi.
