Pangkalpinang (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) meluncurkan aplikasi layanan sistem verifikasi beneficial ownership (BO) sebagai langkah strategis dalam memperkuat transparansi korporasi dan memberantas kejahatan keuangan di Indonesia.
Peluncuran dilakukan dalam kegiatan Forum Nasional Penguatan Tata Kelola Kolaboratif di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (6/10), yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Menkum mengatakan, era baru transparansi korporasi ini menandai peralihan dari sistem self-declaration menuju verifikasi kolaboratif yang terintegrasi lintas lembaga, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025.
“Transparansi merupakan fondasi utama dalam menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, adil, dan bersih. Melalui sistem baru ini, kita berkomitmen membangun instrumen yang presisi untuk menelusuri aliran dana hingga ke akar-akarnya,” ujar Supratman dalam keterangan pers yang diterima di Pangkalpinang, Selasa.
Menurut dia, sistem pelaporan data pemilik manfaat yang selama ini berbasis self-declaration berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dinilai belum optimal karena minim instrumen verifikasi. Akibatnya, sistem tersebut masih menyisakan celah bagi penyalahgunaan seperti pencucian uang, penghindaran pajak, dan pendanaan terorisme.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemenkum memperkenalkan tiga langkah besar dalam forum tersebut. Pertama, peluncuran aplikasi verifikasi BO yang akan memfasilitasi proses validasi data secara sistematis dan efisien. Kedua, pengenalan prototipe BO Gateway, sistem terintegrasi yang memungkinkan pertukaran dan verifikasi data digital antar kementerian dan lembaga.
Sistem BO Gateway ini akan menghubungkan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dengan berbagai instansi seperti Ditjen Pajak, PPATK, dan Kementerian ATR/BPN, guna mewujudkan verifikasi berlapis atau multipronged approach sebagaimana direkomendasikan oleh Financial Action Task Force (FATF).
“Dengan ketersediaan data BO yang akurat melalui BO Gateway, aparat penegak hukum dapat lebih mudah menelusuri transaksi mencurigakan. Ini juga memberi kepastian hukum bagi investor dan memperkuat posisi Indonesia sebagai safe haven investasi,” kata Supratman.
Langkah ketiga adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen AHU dan sejumlah kementerian/lembaga strategis, yang dilanjutkan dengan Kick Off Meeting BO Gateway dan diskusi interaktif bersama narasumber dari PPATK, Stranas PK, Ditjen Pajak, Kementerian ESDM, serta Pertamina.
Forum ini turut dihadiri Ketua KPK Setyo Budiyanto, Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra, dan perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Agung serta Kepolisian RI. Hadir pula secara virtual Kepala Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung beserta jajaran.
Melalui serangkaian inisiatif ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan data pemilik manfaat yang valid dan akurat, sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum, mencegah korupsi, dan menciptakan iklim investasi yang transparan di Indonesia.
