Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat sosialisasi kepada para pengusaha dan pemberi kerja sebagai salah satu upaya mencegah perselisihan dalam hubungan industrial, termasuk mekanisme pemutusan hubungan kerja yang sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang Amrah Sakti di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan penguatan sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mencegah terjadinya konflik industrial di lingkungan kerja.
"Kami memberikan sosialisasi kepada pengusaha atau pemberi kerja terkait cara mencegah terjadinya PHK. Namun jika memang PHK tidak dapat dihindari, kami sampaikan juga mekanisme dan tata caranya," katanya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah awal dalam menghadapi potensi peningkatan dinamika hubungan industrial seiring kondisi perekonomian yang diprediksi semakin membaik.
"Ke depan kita harapkan perekonomian sudah membaik, dan dengan kondisi seperti itu, hubungan industrial juga akan semakin meningkat," ujarnya.
Namun, kata dia, kondisi demikian akan berpotensi pada peningkatan kasus perselisihan, untuk itu dibutuhkan pemahaman yang baik bagi para pelaku usaha agar bisa mencegah perselisihan dan tata cara penyelesaian perselisihan jika terjadi perbedaan pendapat di perusahaan.
Menurut dia, puncak kasus perselisihan hubungan industrial terjadi pada tahun 2023 hingga awal 2024 yang dipicu dampak perubahan tata kelola pertimahan yang menyebabkan angka kasus perselisihan melonjak hingga lebih dari 500 kasus.
“Sekarang kondisinya sudah mulai normal, mungkin pelaku industri sedang menahan diri. Kita harapkan ke depan ada angin segar bagi perekonomian agar perusahaan bisa kembali lebih leluasa beroperasi," katanya.
Langkah antisipatif melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan kondusif antara pekerja dan pemberi kerja di wilayah Kota Pangkalpinang.
Disnaker Pangkalpinang perkuat sosialisasi cegah perselisihan industri
Selasa, 7 Oktober 2025 23:35 WIB
