Jakarta (Antara Babel) - Kerja sama pembuatan jet tempur KF-X/IF-X antara
pemerintah Indonesia dan Korea Selatan masih harus menunggu persetujuan
lisensi dari Amerika Serikat, kata Wakil Menteri Luar Negeri RI A.M.
Fachir.
"Joint development untuk pesawat ini ada beberapa pending,
terutama soal lisensi dari AS. Bukan penundaan kerja sama tetapi kita
minta AS sebagai negara yang memiliki lisensi, dia harus memberikan izin
dulu," ujar Wamenlu Fachir di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamenlu RI usai pertemuan pertama
Dialog Strategis Kerja sama Tingkat Tinggi (HWLSD) Indonesia-Korsel di
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI.
KF-X / IF-X adalah program Korea Selatan dan Indonesia untuk
mengembangkan pesawat tempur multiperan canggih untuk angkatan udara
kedua negara.
Namun, Fachir menyebutkan kerja sama pembuatan pesawat tempur
KF-X/IF-X itu masih terhambat masalah izin lisensi dari Amerika Serikat.
"Untuk persetujuan lisensi dari AS, tahun kemarin delegasi dari
Kementerian Pertahanan RI sudah ke AS. Ada baiknya kali ini kita,
Indonesia dan Korsel, sama-sama. Ini kan untuk keberlangsungan proyek
ini," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa
Indonesia akan mengandalkan pertahanan udara kepada pesawat tempur
KF-X/IF-X buatan bersama dengan Korea Selatan pada lima tahun mendatang.
Indonesia dan Korea Selatan pada Januari 2016 menandatangani
perjanjian senilai 1,3 miliar dolar AS untuk pengembangan jet tempur
baru.
Berdasarkan atas perjanjian itu, yang ditandatangani dengan Korea
Aerospace Industries (KAI), Kementerian Pertahanan Indonesia akan
menanam sekitar 1,6 triliun won (sekitar Rp13 triliun) dalam program
Korea - Indonesia Fighter Experimental (KFX/IFX).
Indonesia-Korsel Siap Buat Jet Tempur, Tunggu Lisensi AS
Senin, 6 Februari 2017 16:26 WIB