Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Analisis dan Evaluasi Hukum Terkait Minyak dan Gas Bumi dalam Mendukung Swasembada Energi (Asta Cita ke-2)” di Pangkalpinang, Selasa (7/10).
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu menyebutkan, kegiatan yang digelar secara hybrid itu bertujuan memperkuat peran hukum sebagai instrumen strategis dalam mendukung kemandirian energi nasional.
Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN, Audi Murfi, mengatakan pelaksanaan FGD tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan pelaku industri dalam penyempurnaan kebijakan hukum sektor energi.
"Hasil evaluasi hukum diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan implementatif guna mendukung terwujudnya swasembada energi nasional,” ujarnya.
Dalam paparan Ketua Tim Kerja, hasil analisis terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menunjukkan masih adanya ketidakjelasan norma, disharmoni regulasi, serta kelembagaan pengawasan yang belum optimal.
Baca juga: Kemenkum Babel tindak lanjuti penetapan indikasi geografis teh tayu
Tim kerja merekomendasikan penyederhanaan sistem perizinan melalui mekanisme satu pintu, penguatan peran BPH Migas dan SKK Migas, serta penerapan skema kontrak bagi hasil yang memberikan kepastian hukum dan manfaat maksimal bagi negara.
FGD juga membahas efektivitas pengawasan penyaluran BBM bersubsidi di Bangka Belitung. Dinas ESDM provinsi dinilai belum memiliki kewenangan dan anggaran khusus, sementara BPH Migas tidak memiliki struktur vertikal di daerah. Meski penggunaan Fuel Card dan QR Code MyPertamina telah diterapkan, masih ditemukan kendala jaringan dan penyalahgunaan kartu.
Dari hasil diskusi, muncul rekomendasi perlunya reformasi birokrasi, sinkronisasi kewenangan antara Kementerian ESDM dan BPH Migas, serta penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi agar penyaluran energi lebih efektif dan transparan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel terima penghargaan IKPA 100 dari KPPN Pangkalpinang
Selain itu, peserta juga membahas perbandingan skema kontrak Gross Split dan Cost Recovery. Skema Gross Split dinilai lebih efisien dan memberikan kepastian penerimaan negara, sementara Cost Recovery dianggap membebani fiskal dan birokrasi.
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012, peserta FGD sepakat perlunya pembentukan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Migas yang independen, serta penyusunan undang-undang migas baru yang lebih sederhana dan konsisten.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola sektor migas serta memperbaiki ketepatan sasaran distribusi BBM bersubsidi.
Baca juga: Kemenkum luncurkan aplikasi verifikasi pemilik manfaat untuk berantas kejahatan keuangan
“Kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat peran hukum sebagai instrumen kebijakan untuk mendukung terwujudnya swasembada energi nasional. Harmonisasi antara Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) dan kebijakan nasional perlu terus dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi,” ujar Johan.
Ia menambahkan, hasil FGD akan menjadi masukan berharga bagi penguatan kebijakan hukum di sektor energi.
“Kemenkum Babel siap berperan aktif dalam penyusunan dan harmonisasi regulasi yang mendukung kebijakan energi nasional agar Bangka Belitung ikut berkontribusi dalam mewujudkan kemandirian energi bangsa,” katanya.
FGD ini turut dihadiri Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Audi Murfi, para Kepala Kanwil dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum se-Indonesia, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, perwakilan SKK Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Babel Resources Institute (BRINST), serta akademisi dari Universitas Bangka Belitung dan Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung.
Dari Kanwil Kemenkum Babel hadir Kepala Kanwil Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kaswo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Rahmat Feri Pontoh, serta Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum.
