Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 20192022, telah kembali ke rumah tahanan negara (rutan) pada Rabu (8/10) usai dirawat di rumah sakit.
"Nadiem Makarim telah selesai menjalani rawat inap di rumah sakit dan saat ini sudah berada di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Kembalinya Nadiem ke rutan, kata dia, dilakukan setelah dokter melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi kesehatannya sudah baik.
"Diperkuat oleh surat keterangan dari dokter dan medisnya yang menyatakan yang bersangkutan telah selesai dan bisa menjalani penahanan berikutnya," katanya.
Nadiem Makarim menjalani dibantarkan (penangguhan masa penahanan) di sebuah rumah sakit pemerintah usai menjalani operasi.
Anang mengisyaratkan bahwa Nadiem dioperasi karena sakit ambeien. Namun, ia tidak membeberkan lebih lanjut mengenai sakit yang diderita mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu.
Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 20192022.
Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 20202024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 20202021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 20202021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 20202021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 20202021.
Terakhir, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
