Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi Ranperda Rencana Induk dan Peta Jalan Ilmu Pengetahuan (RIPKP) Teknologi Kota Pangkalpinang agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Harmonisasi ini diharapkan produk hukum daerah yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik secara vertikal maupun horisontal," kata Ketua Tim Kerja PP Kemenkum Babel Muhammad Iqbal di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan harmonisasi merupakan salah satu tahapan formal yang harus dipenuhi dalam pembentukan produk hukum daerah sebagaimana amanah dari Pasal 58 Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sehingga, kata dia, produk hukum yang dihasilkan selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Ranperda ini sebagai upaya meningkatkan daya saing daerah melalui penguatan dan pengembangan ekosistem riset dan inovasi dalam bentuk dokumen rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi," ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang Rusmi Toiyibah menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel atas fasilitasi harmonisasi, sehingga seluruh produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Penyusunan ranperda ini berpedoman pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah," katanya.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung mengapresiasi atas kerja sama dengan Pemkot Pangkalpinang dalam pengharmonisasian produk hukum daerah.
“Pengharmonisasian merupakan wujud komitmen Kantor Wilayah untuk mendukung pembentukan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
