Pangkalpinang (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Universitas Bangka Belitung (UBB) menggelar seminar analisa dan penelaahan produk hukum daerah berperspektif HAM bertemakan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Bangka.
"Kegiatan ini memiliki makna penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun produk hukum yang berpihak kepada masyarakat adat," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel saat membuka seminar di UBB Bangka, Jumat.
Ia mengatakan seminar ini diselenggarakan sebagai forum akademik dan praktis untuk mengkaji rancangan peraturan daerah terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka.
"Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan masukan konstruktif bagi perumusan kebijakan hukum daerah yang berorientasi pada penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia," ujarnya.
Kepala Kanwil Kementerian HAM Provinsi Kepulauan Babel Suherman mengapresiasi terhadap upaya penyusunan perda yang berorientasi pada perlindungan hak asasi masyarakat hukum adat.
“Peraturan daerah yang kita bentuk harus berguna dan bermanfaat nyata untuk perlindungan HAM masyarakat hukum adat di Bangka Belitung. Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal harus menjadi dasar dalam setiap penyusunan kebijakan hukum daerah,” katanya.
Prof Dwi Haryadi sebagai narasumber dalam seminar ini menjelaskan tentang penyusunan naskah akademik dan regulasi pengaturan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka.
"Saya menekankan pentingnya riset yang komprehensif dan pendekatan partisipatif dalam proses penyusunan perda agar hasilnya tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal," katanya.
