Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) mengikuti kegiatan Seminar Analisa dan Penelaahan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM yang diselenggarakan di Auditorium Universitas Bangka Belitung (UBB), Jumat (10/10).
Kegiatan dengan tema “Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Berperspektif HAM” tersebut dihadiri berbagai unsur pemerintah, akademisi, serta praktisi hukum dari sejumlah instansi di wilayah Bangka Belitung.
Seminar ini bertujuan menjadi forum akademik dan praktis untuk mengkaji rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka. Melalui kegiatan ini diharapkan lahir masukan konstruktif bagi perumusan kebijakan hukum daerah yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Acara dibuka dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama, dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung.
“Kegiatan ini memiliki makna penting dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun produk hukum yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Johan.
Ia menambahkan bahwa meskipun struktur kelembagaan Kementerian Hukum dan HAM kini terpisah menjadi dua entitas, semangat sinergi dan kerja sama dalam pembentukan kebijakan hukum harus tetap dijaga demi kepentingan masyarakat luas.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian HAM, Suherman, menyampaikan apresiasi terhadap penyusunan ranperda yang berorientasi pada perlindungan hak asasi masyarakat hukum adat. Ia menegaskan pentingnya regulasi daerah yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam menjamin hak-hak dasar masyarakat adat.
“Peraturan daerah yang dibentuk harus memberikan manfaat nyata bagi perlindungan HAM masyarakat hukum adat. Nilai-nilai budaya dan kearifan lokal harus menjadi dasar dalam setiap penyusunan kebijakan hukum daerah,” tegas Suherman.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber. Ismir Rachmaddinianto menyampaikan kajian sosiologis mengenai urgensi pengakuan masyarakat hukum adat melalui produk hukum daerah, sementara Prof. Dwi Haryadi membahas penyusunan naskah akademik serta regulasi pengaturan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bangka.
Prof. Dwi menekankan pentingnya riset komprehensif dan pendekatan partisipatif dalam proses penyusunan perda agar hasilnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Seminar juga menghadirkan sesi diskusi interaktif antara peserta dan narasumber. Peserta dari berbagai instansi dan kalangan akademisi aktif memberikan pandangan terkait tantangan penerapan kebijakan hukum adat di daerah dengan karakter sosial budaya yang beragam.
Dari hasil diskusi, peserta merekomendasikan beberapa poin penting, antara lain perlunya regulasi yang adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat adat, penguatan peran pemerintah daerah dalam implementasi perlindungan HAM, serta peningkatan kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menutup kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia, narasumber, dan peserta yang telah berpartisipasi aktif. Ia menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel akan terus berperan sebagai fasilitator kebijakan hukum yang adaptif, inklusif, dan berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
“Seminar ini menjadi wadah penting untuk memperkuat budaya hukum yang berkeadilan di Bangka Belitung melalui sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat,” ujar Johan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Bangka dapat segera diselesaikan dan menjadi contoh nyata penerapan prinsip HAM dalam pembentukan hukum daerah.
