Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) bersama Pusat Layanan Bantuan Hukum (PLBH) Legal Justice Babel menggelar sosialisasi bertajuk Bijak Menggunakan Media Sosial di Desa Air Mesu Timur, Kabupaten Bangka Tengah, Jumat (10/10).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat di bidang digital, sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum akibat penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab.
Fungsional Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Babel, Ferry Yulianto, menjadi narasumber utama dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kepala Desa Air Mesu Timur, Ketua PLBH Legal Justice Babel, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat setempat.
Dalam pemaparannya, Ferry menjelaskan bahwa perkembangan teknologi informasi membawa kemudahan sekaligus tantangan baru dalam interaksi sosial. Ia menegaskan pentingnya memahami ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Media sosial dapat menjadi sarana komunikasi yang bermanfaat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum bila digunakan tanpa etika. Masyarakat perlu memahami batas-batas hukum dalam berekspresi di ruang digital,” ujar Ferry dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Senin (13/10).
Ferry juga menyampaikan sejumlah prinsip dalam penggunaan media sosial secara bijak, di antaranya berhati-hati dalam membagikan unggahan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta mengatur waktu agar tidak mengganggu aktivitas produktif di dunia nyata.
“Gunakan media sosial untuk hal positif seperti berbagi informasi edukatif atau memperkuat hubungan sosial. Namun, jangan sampai mengabaikan keluarga maupun pekerjaan karena terlalu lama berselancar di dunia maya,” tambahnya.
Antusiasme warga terlihat dalam sesi tanya jawab yang membahas berbagai isu aktual seperti pelanggaran UU ITE, penyebaran hoaks, hingga etika berkomentar di media sosial.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel rayakan capaian IKPA 100 persen semester I 2025
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan ajakan untuk membangun budaya bermedia sosial yang sehat, aman, dan produktif. Ferry menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di dunia maya harus diiringi dengan tanggung jawab sosial.
Kepala Desa Air Mesu Timur mengapresiasi kegiatan tersebut dan menilai sosialisasi ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat saat ini. Ia berterima kasih kepada Kanwil Kemenkum Babel dan PLBH Legal Justice Babel yang telah bersinergi meningkatkan kesadaran hukum di era digital.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Babel Johan Manurung menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan penyuluhan hukum kepada masyarakat, khususnya terkait isu-isu hukum di ruang siber.
“Edukasi hukum seperti ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mencegah terjadinya pelanggaran akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku di dunia digital,” ujar Johan.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel ikuti peresmian posbankum dan pembukaan pelatihan paralegal secara virtual
Baca juga: Kemenkum Babel ikuti seminar analisa dan penelaahan produk hukum daerah berperspektif HAM di UBB
Baca juga: Kemenkum seminarkan Raperda Pelindungan Masyarakat Adat Bangka
