Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan layanan legalisasi dokumen internasional melalui penerbitan dua sertifikat apostille.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Babel, Kaswo, mengatakan bahwa permohonan apostille kali ini diajukan oleh warga bernama Khairunnisa untuk keperluan di Turki.
“Pemohon mengajukan dua dokumen untuk memperoleh apostille, yakni akta kelahiran anak dan buku/akta nikah. Kedua dokumen tersebut diperlukan untuk keperluan izin tinggal di negara tujuan, yakni Turki,” ujar Kaswo dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Selasa (14/10).
Kaswo mengatakan dengan diterbitkannya sertifikat apostille tersebut, dokumen yang bersangkutan dinyatakan sah dan diakui secara hukum di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Apostille 1961, termasuk Turki.
"Sertifikasi ini mempermudah proses administrasi di luar negeri tanpa perlu legalisasi tambahan dari kedutaan," jelasnya.
Pemohon, Khairunnisa, menyampaikan apresiasi atas pelayanan cepat dan efisien yang diberikan Kanwil Kemenkumham Babel.
“Mulai dari persyaratan dokumen, proses pengajuan secara online hingga pencetakan sangat cepat. Saya sangat mengapresiasi layanan Kanwil Kemenkumham Babel, terutama melalui fitur AHU SIGAP yang responsif dan operatornya sangat membantu,” kata Khairunnisa.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyatakan bahwa layanan apostille merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kemudahan layanan publik, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan dokumen untuk keperluan internasional.
“Layanan ini kami hadirkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen yang akan digunakan di luar negeri,” ujar Johan.
Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Babel akan terus meningkatkan kualitas layanan publik agar masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari transformasi digital di bidang hukum dan administrasi.
