Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan adanya penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen.
Opsi tersebut tengah dikaji pemerintah sebagai bagian dari langkah menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu 'clear'. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Selasa.
Purbaya menegaskan bahwa wacana penurunan tarif PPN masih dalam tahap pembahasan internal dan akan diputuskan secara hati-hati dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta kemampuan fiskal pemerintah.
“Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambahnya.
Sebagai informasi, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022 sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan regulasi tersebut, tarif PPN seharusnya meningkat menjadi 12 persen pada awal 2025.
Namun, Presiden RI Prabowo Subianto pada akhir 2024 memutuskan bahwa kenaikan tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada kelompok barang dan jasa mewah yang termasuk dalam kategori Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Barang dan jasa mewah yang dikenai tarif 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Beberapa di antaranya meliputi hunian premium seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Selain itu, objek lain yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain balon udara, pesawat udara tanpa mesin, serta peluru dan senjata api nonmiliter.
